Dikeluarkan oleh al Bukhari, Ibny Jarir dan al Baihaqi dari
Umar r.a. bahwa seorang lelaki pada zaman Rasulullah saw. yang
bernama Abdullah yang bergelar Himar dan sering menyebabkan Rasulullah saw.
tertawa telah dihukum rotan karena meminum khamr.
Suatu hari, ia dibawa menemui Rasulullah saw. untuk
dihukum rotan. Seorang lelaki yang hadir di sana berkata, “Ya Allah! Laknatilah
ia! Ia terlalu sering tertangkap dan dirotan karena minum khamr.”
Tetapi Rasulullah saw. bersabda kepada mereka, “Janganlah
kamu melaknatnya karena ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.”
Dalam riwayat Abu Ya’la, Sa’id bin Mansyur dan yang lainnya,
bahwa seorang lelaki yang bergelar Himar memberi hadiah sebuah kantong kulit
yang berisi lemak dan satu kantong kulit berisi madu kepada Rasulullah saw..
Ketika sahabatnya menjual madu dan lemak itu dating menuntut
hutang darinya, Himar pun datang menemui Rasulullah saw. dan meminta
beliau saw. untuk membayarnya. Rasulullah saw. hanya tersenyum
dan memerintahkan bahwa hutang harung dibayar.
Pada suatu hari, Himar dibawa menghadap Rasulullah saw.
karena meminum khamr, maka lelaki itu berkata mengenai Himar sebagaimana hadits
di atas. (al Kanz)
Dikutip
dari Kitab Hayatush Shahabah Terjemahan Jilid 2 hal. 433, Penerbit Pustaka
Ramadhan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar