Pages

Rabu, 24 April 2013

Keterangan Umar Mengenai Larangan Rasulullah saw. Melaknat Peminum Khamr


Dikeluarkan oleh al Bukhari, Ibny Jarir dan al Baihaqi dari Umar r.a. bahwa seorang lelaki pada zaman Rasulullah saw. yang bernama Abdullah yang bergelar Himar dan sering menyebabkan Rasulullah saw. tertawa telah dihukum rotan karena meminum khamr.

Suatu hari, ia dibawa menemui Rasulullah saw. untuk dihukum rotan. Seorang lelaki yang hadir di sana berkata, “Ya Allah! Laknatilah ia! Ia terlalu sering tertangkap dan dirotan karena minum khamr.”

Tetapi Rasulullah saw. bersabda kepada mereka, “Janganlah kamu melaknatnya karena ia mencintai Allah dan Rasul-Nya.”

Dalam riwayat Abu Ya’la, Sa’id bin Mansyur dan yang lainnya, bahwa seorang lelaki yang bergelar Himar memberi hadiah sebuah kantong kulit yang berisi lemak dan satu kantong kulit berisi madu kepada Rasulullah saw..

Ketika sahabatnya menjual madu dan lemak itu dating menuntut hutang darinya, Himar pun datang menemui Rasulullah saw. dan meminta beliau saw. untuk membayarnya. Rasulullah saw. hanya tersenyum dan memerintahkan bahwa hutang harung dibayar.

Pada suatu hari, Himar dibawa menghadap Rasulullah saw. karena meminum khamr, maka lelaki itu berkata mengenai Himar sebagaimana hadits di atas. (al Kanz)

Dikutip dari Kitab Hayatush Shahabah Terjemahan Jilid 2 hal. 433, Penerbit Pustaka Ramadhan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar