بسم الله الرحمن الرحيم
Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah mengeluarkan dalam Shahihnya dan Hakim dari Umar bin Ummi Ma’tum r.ha. katanya: Aku berkata, “Wahai Rasulullah..! saya adalah yang buta yang rumahnya jauh dan saya hanya bisa duduk, apakah saya mempunyai ruhshah (keringanan) untuk shalat di rumah?”
Nabi saw. bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan?”
Dia menjawab, “Ya.”
Nabi saw. berkata, “Tidak ada bagi kamu ruhshah.”
Dan dalam riwayat Ahmad, sesungguhnya Rasulullah saw.
datang ke masjid dan dia melihat kaum yang sedikit, lalu berkata, “Sungguh aku
ingin menjadikan manusia sebagai imam, kemudian aku keluar maka aku tidak kuasa
melihat orang-orang mengerjakan shalat di rumahnya kecuali aku membakarnya.”
Lalu Ummi maktum r.ha. berkata, “Wahai Rasulullah saw…!
Sesungguhnya di antara rumahku dan masjid ada pohon kurma dan beberapa pohon
yang lain dan aku tidak kuasa untuk duduk sebentar, apakah ada bagiku
keringanan untuk mengerjakan shalat di rumah?”
Nabi saw. berkata, “Apakah kamu mendengar iqamah?”
Dia menjawab, “Ya.”
Nabi saw. berkata, “Maka datanglah.”
Sebagaiman diterangkan dalam
kitab at Targhib.
Dikutip dari
Kitab Hayatush Shahabah Terjemahan Jilid 3 hal. 169-170, Penerbit Pustaka
Ramadhan