Pages

Kamis, 12 September 2013

Persaudaraan Antara Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar


  بسم الله الرحمن الرحيم

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Anas r.a.: Bahwa Abdur Rahman bin Auf telah tiba di Madinah. Kemudian Rasulullah saw. mempersaudarakannya dengan Sa’d bin Rabi’ al Anshari r.a..

Sa’d berkata kepadanya, “Wahai Saudaraku, aku adalah orang yang paling banyak harta da Madinah, maka pilihlah olehmu separuh hartaku dan ambillah. Aku juga mempunyai dua orang istri, lihatlah siapa di antara mereka berdua yang engkau sukai, maka aku akan menceraikannya (dan menikahkannya denganmu).”

Abdur Rahman berkata, “Semoga Allah memberkatimu, dalam harta dan keluargamu. Tunjukkan kepadaku arah ke pasar.”

Maka ia pun menunjukkan kepada Abdur Rahman jalan menuju pasar. Sesudah itu, Abdur Rahman melakukan jual beli dan memperoleh keuntungan. Ia kembali dengan membawa sedikit keju dan minyak samim. Lalu Abdur Rahman menetap di sana selama yang dikehendaki oleh Allah swt..

Suatu ketika Abdur Rahman datang dengan pakaian yang masih wangi akibat wangi za’faran. Rasulullah saw. bertanya kepadanya, “Ada apa denganmu, harum begitu?”

Jawabnya, “Wahai Rasulullah! Aku telah menikahi seorang wanita.”

Tanya Rasulullah saw. lagi, “Apa yang engkau berikan sebagai mahar untuknya?”

Jawab Abdur Rahman, “Emas seberat biji kurma.”

Sabda Rasulullah saw., “Buatlah walimah walaupun dengan menyembelih seekor kambing saja.”

Kata Abdur Rahman, “Sungguh, aku melihat diriku sendiri, seandainya saja aku mengangkat sebuah batu, niscaya aku berharap untuk memperoleh emas atau perak.”1

Demikian tercantum dalam kitab al Bidayah (Juz 3, hal. 228). Asy Syaikhan juga meriwayatkannya dari Anas r.a., juga al Bukhari dari hadits Abdurrahman bin Auf r.a. – seperti tercantum dalam al Ishabah (Juz 2, hal. 26); dan Ibnu Sa’d (Juz 3 hal. 89) dari Anas r.a.

Diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas r.hum., katanya: Ketika orang-orang Muhajirin baru tiba di Madinah, orang-orang Muhajirin biasa mewarisi (harta) orang-orang Anshar, walaupun di antara mereka tidak ada hubungan kekerabatan sedikit pun, hanya karena mereka telah dipersaudarakan oleh Rasulullah saw.

Ketika turun ayat di bawah ini:

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّاتَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْاَقْرَبُوْنَ...

Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya…” (Qs. An Nisa’: 33)

Maka hal itu dihapuskan. Demikian yang terdapatdalam riwayat ini, bahwa yang menghapus hukum saling mewarisi di antara sesama teman sekutu adalah ayat ini. Sebagai tambahan, bahwa  yang menghapuskan adalah turunnya ayat:

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْامِنۢ بَعْدُ وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْامَعَكُمْ فَاُولٰٓئِكَ مِنْكُمْۗ وَاُولُوْا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِي كِتٰبِ اللهِ ۗ اِنَّ اللهَ بِكُلِّ شَيْءٍعَلِيْمٌ

Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut kitab Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. Al Anfal: 75)

Al Hafizh mengatakan bahwa ayat inilah yang bisa dijadikan sandaran.

Dan bisa jadi penghapusan hukum tersebut terjadi dua kali: Yang pertama, di mana muaqid (orang yang diberi janji) saja yang mewarisi, dan para kerabat tidak.

Kemudian turun ayat: { Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan)…}; kemudian mereka semua bisa mewarisi bersama-sama.

Dan dalam hal inilah, hadits Ibnu Abbas r.a. dimunculkan. Kemudian ayat al Anfal menghapus hal itu dan hak warisan dikhususkan untuk kerabat saja, sedang untuk muaqid hanya mendapat hak pertolongan dan pemberian, serta yang semisal itu. Dalam hal inilah, riwayat-riwayat yant tersisa muncul. Menurut riwayat Ahmad, dari hadits Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya r.a., semisal hadits itu, seperti tercantum dalam Fath al Bari (Juz 7, hal. 191).

Ibnu Sa’d telah menceritakan dengan beberapa sanad al Waqidi yang sampai kepada segolongan Tabi’in, di mana mereka berkata: Ketika Rasulullah saw. sampai di Madinah, Rasulullah saw. telah mempersaudarakan di antara sesama Muhajirin, dan mempersaudarakan sahabat Anshar dengan sahabat Muhajirin agar mereka saling tolong menolong. Mereka biasa saling memberikan warisan. Jumlah mereka sekitar 90 orang, terdiri dari orang Muhajirin dan Anshar. Dikatakan juga bahwa jumlah mereka adalah 100 orang. Ketika turun ayat: “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat”, maka batallah hak waris berdasarkan persaudaraan yang telah dibentuk itu. (al Fath [7/191])

_________________________________
1Ini kiasan dari datangnya dunia kepadanya dan banyaknya kekayaanya.


Dikutip dari Kitab Hayatush Shahabah Terjemahan Jilid 1 hal. 486-488, Penerbit Pustaka Ramadhan

1 komentar: