Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad dari Anas r.a.: Bahwa Abdur Rahman bin Auf telah tiba di
Madinah. Kemudian Rasulullah saw. mempersaudarakannya dengan Sa’d bin
Rabi’ al Anshari r.a..
Sa’d berkata
kepadanya, “Wahai Saudaraku, aku adalah orang yang paling banyak harta da
Madinah, maka pilihlah olehmu separuh hartaku dan ambillah. Aku juga mempunyai
dua orang istri, lihatlah siapa di antara mereka berdua yang engkau sukai, maka
aku akan menceraikannya (dan menikahkannya denganmu).”
Abdur Rahman
berkata, “Semoga Allah memberkatimu, dalam harta dan keluargamu. Tunjukkan kepadaku
arah ke pasar.”
Maka ia pun
menunjukkan kepada Abdur Rahman jalan menuju pasar. Sesudah itu, Abdur Rahman
melakukan jual beli dan memperoleh keuntungan. Ia kembali dengan membawa
sedikit keju dan minyak samim. Lalu Abdur Rahman menetap di sana selama yang
dikehendaki oleh Allah swt..
Suatu ketika
Abdur Rahman datang dengan pakaian yang masih wangi akibat wangi za’faran.
Rasulullah saw. bertanya kepadanya, “Ada apa denganmu, harum begitu?”
Jawabnya, “Wahai
Rasulullah! Aku telah menikahi seorang wanita.”
Tanya
Rasulullah saw. lagi, “Apa yang engkau berikan sebagai mahar untuknya?”
Jawab Abdur
Rahman, “Emas seberat biji kurma.”
Sabda
Rasulullah saw., “Buatlah walimah walaupun dengan menyembelih seekor
kambing saja.”
Kata Abdur
Rahman, “Sungguh, aku melihat diriku sendiri, seandainya saja aku mengangkat
sebuah batu, niscaya aku berharap untuk memperoleh emas atau perak.”1
Demikian
tercantum dalam kitab al Bidayah (Juz 3, hal. 228). Asy Syaikhan juga
meriwayatkannya dari Anas r.a., juga al Bukhari dari hadits Abdurrahman
bin Auf r.a. – seperti tercantum dalam al Ishabah (Juz 2, hal.
26); dan Ibnu Sa’d (Juz 3 hal. 89) dari Anas r.a.
Diriwayatkan
oleh Bukhari dari Ibnu Abbas r.hum., katanya: Ketika orang-orang
Muhajirin baru tiba di Madinah, orang-orang Muhajirin biasa mewarisi (harta)
orang-orang Anshar, walaupun di antara mereka tidak ada hubungan kekerabatan
sedikit pun, hanya karena mereka telah dipersaudarakan oleh Rasulullah saw.
Ketika turun
ayat di bawah ini:
وَلِكُلٍّ
جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّاتَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْاَقْرَبُوْنَ...
“Dan untuk masing-masing (laki-laki dan
perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan
oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya…” (Qs. An Nisa’: 33)
Maka hal itu dihapuskan. Demikian yang terdapatdalam riwayat
ini, bahwa yang menghapus hukum saling mewarisi di antara sesama teman sekutu
adalah ayat ini. Sebagai tambahan, bahwa
yang menghapuskan adalah turunnya ayat:
وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْامِنۢ بَعْدُ وَهَاجَرُوْا
وَجَاهَدُوْامَعَكُمْ فَاُولٰٓئِكَ مِنْكُمْۗ وَاُولُوْا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِي كِتٰبِ اللهِ ۗ اِنَّ اللهَ بِكُلِّ
شَيْءٍعَلِيْمٌ
“Orang-orang
yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya
(daripada yang bukan kerabat) menurut kitab Allah. Sungguh, Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.” (Qs. Al Anfal: 75)
Al Hafizh
mengatakan bahwa ayat inilah yang bisa dijadikan sandaran.
Dan bisa jadi
penghapusan hukum tersebut terjadi dua kali: Yang pertama, di mana muaqid
(orang yang diberi janji) saja yang mewarisi, dan para kerabat tidak.
Kemudian turun
ayat: { Dan
untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan)…}; kemudian mereka semua bisa mewarisi bersama-sama.
Dan dalam hal inilah, hadits Ibnu Abbas r.a.
dimunculkan. Kemudian ayat al Anfal menghapus hal itu dan hak warisan
dikhususkan untuk kerabat saja, sedang untuk muaqid hanya mendapat hak pertolongan
dan pemberian, serta yang semisal itu. Dalam hal inilah, riwayat-riwayat yant
tersisa muncul. Menurut riwayat Ahmad, dari hadits Amr bin Syuaib, dari
ayahnya, dari kakeknya r.a., semisal hadits itu, seperti tercantum dalam
Fath al Bari (Juz 7, hal. 191).
Ibnu Sa’d telah menceritakan dengan beberapa sanad al
Waqidi yang sampai kepada segolongan Tabi’in, di mana mereka berkata: Ketika
Rasulullah saw. sampai di Madinah, Rasulullah saw. telah
mempersaudarakan di antara sesama Muhajirin, dan mempersaudarakan sahabat
Anshar dengan sahabat Muhajirin agar mereka saling tolong menolong. Mereka biasa
saling memberikan warisan. Jumlah mereka sekitar 90 orang, terdiri dari orang
Muhajirin dan Anshar. Dikatakan juga bahwa jumlah mereka adalah 100 orang. Ketika
turun ayat: “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat”, maka batallah hak
waris berdasarkan persaudaraan yang telah dibentuk itu. (al Fath
[7/191])
_________________________________
1Ini kiasan dari datangnya dunia kepadanya dan banyaknya kekayaanya.
terlalu banyak
BalasHapus